Informasi yang masuk ke Polsek Gantiwarno pada 20 Juli 2022 ditindak lanjuiti petugas dengan mendatangi lokasi serta menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan H mengakui perbuatannya menjadi tambang Cap Jie Kie.

Omset yang tercapai berkisar Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000 setiap sesi. Dalam sehari bandar Cap Jie Kie membuka tujuh hingga delapan sesi.  Untuk pekerjaan yang dilakukan  H mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari omzet.

Selain mengamankan H, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan 100.000 ribuan, 50.000-an sebanyak 23 lembar, 20.000-an tiga lembar, 10.000-an 20 lembar, pecahan 5.000-an 14 lembar, dan 2.000-an lima lembar.

“Juga uang kertas nominal Rp 1.000. Selain itu satu bundel kertas keplek dan tanggal 23 sampai 26 Juli 2022 yang daftar isi warna biru satu buah balpoin. Mereka disangkan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2E KUHP,” kata Wakapolres Klaten.

 “Sniper Janda Muda “

Terduga perjudian berikutnya yakni EDS (47) penduduk  Kebondalem Kidul Kecamatan Prambanan pada 21 Agustus 2022. Tersangka ditangkap di desa yang sama di sebuah angkringan milik Wagiono Dukuh Tegalharjo.

Ketika ditangkap EDS tengah berjudi  menggunakan handphone melalui media sosial Facebook dengan group Sniper Janda Muda. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku menemukan grup dalam media sosial. Sedangkan cara berjudi yakni  bila memasang dengan membeli tiga angka Rp 1.000  dan beruntung akan mendapatkan Rp 70.000.

Meski demikian EDS yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengatakan  selama mengikuti perjudian secara keseluruhan merugi. Dalam dua hingga tiga hari, diakui menghabiskan dana Rp 50.000.

“Dari tersangka disita sebuah handphone yang digunakan berjudi, kartu ATM kemudian satu buku tabungan BRI . EDS dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 2 UURI 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata KBO Reskrim Iptu Eko P.

Cap Jie Kie Lewat Ponsel

Pada bagian lain Iptu Eko P menambahkan, penangkapan terhadap JB berlangsung ketika yang bersangkutan menjual Cap Jie Kie  menggunakan sarana handphone di warung Soto Gajah Mutihan Kecamatan Gantiwarno pada 3 Agustus 2022.

Dalam menjual Cap Jie Kie, antara pembeli dan tambang menggunakan sarana telepon selular. Demikian halnya dengan pengumuman nomor yang keluar disuarakan melalui situs on line Batavia.