blank
Tiga tersangka judi tengah digelandang  petugas Polres Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID)- Polres Klaten berhasil mengungkap kasus perjudian cukup unik di wilayah setempat, dengan menangkap tiga warga yakni H (47) dan JB (29) warga Gantiwarno dan EDS (47) dari Prambanan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah, satu bundel keplek Cap Jie Kie dan dua hamdphone.

Perjudian yang dilakukan tersangka dikatakan unik karena antara satu terduga dan lainnya memiliki cara berbeda. Terduga H menggelar perjudian dengan menjadi tambang (pengedar) Cap Jie Kie secara tradisional dengan menggunakan keplek.

Sedangkan tersangka JB melakukan perjudian sejenis dengan memanfaatkan telepon selular (HP). Sedangkan  EDS berjudi dengan bergabung melalui group Facebook “Sniper Janda Muda”.

Kepada ketiga terduga dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal 25 juta. ”, kata Wakapores Klaten Kompol Sumiarta, di Mapolres setempat , Kamis (8/9).

Kompol Sumiarta didampingi KBO Reskrim Iptu Eko P membeberkan, penangkapan terhadap H berawal adanya informasi bahwasanya penduduk Karangturi Kecamatan Gantiwarno melakukan perjudian dengan menjual Cap Ji Kie.