blank
TERSANGKA - Dua orang tersangka, Dirto dan Tarwad dihadirkan saat konferensi pers Polres Tegal. Foto: Sutrisno

SLAWI (SUARABARU.ID) – Pelaku penembakan yang merenggut nyawa Casbari (40) warga RT 22 RW O5 Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah adalah adik sendiri Dirto (34) karena disuruh oleh bapak kandungnya sendiri Tarwad (55). Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK saat konferensi pers di Mako Polres Tegal, Kamis (01/09/2022).

Casbari meninggal dunia akibat tertembak senapan angin kaliber 4,5 MM pada kepala bagian belakang pada Rabu (30/08/2022) malam Casbari sempat dilarikan ke Klinik setempat yang diteruskan ke Rumah Sakit Islam Singkil Kabupaten Tegal dan akhir nyawanya tidak tertolong.

“Beberapa jam kemudian, pelaku penembakan Dirto yang merupakan adik kandung korban ditangkap saat beristirahat di Masjid Bumiayu, Kabupaten Brebes. Tidak lama kemudian bapaknya Tarwad juga ditangkap,” ujar Kapolres.

Kepada petugas pelaku Dirto mengaku dirinya menembak kakak kandungnya karena disuruh oleh bapaknya sendiri. Oleh Bapaknya Dirto diberi uang sebesar Rp 6 juta untuk dibelikan senapan angin sebesar Rp 2,5 juta. “Saya niatnya mau melukai kakak saja, tapi ternyata meninggal,” ujar pelaku Dito.

blank
AYAH KANDUNG – Tersangka Tarwad (tengah), yang juga ayah kandung korban. Foto: Sutrisno

Saat disuruh membunuh kakanya Dito sempat bingung. Yang nyuruh Bapak tapi yang jadi korban kakaknya.

Tarwad dalam pengakuannya menyampaikan, dirinya mengaku kesal terhadap korban Casbari yang merupakan anak pertamanya. Sejak usia 10 Tahun korban sudah bikin repot orang tua terus. “Tiga sepeda motor selalu dijual, dimodali berdagang juga bolak-balik selalu kandas. Kalau kemauannya tidak dituruti dirumah ngamuk, kadang mecahin botol,” ungkap Tarwad.

Atas perbuatannya anak dan bapak dijerat Pasal 340 subsider 338 jonto pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

Sutrisno