blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara minta dukungan anggota DPRD dalam upaya merealisasikan pajak parkir kendaraan di lokasi pabrik manufaktur. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menanggapi keinginan kalangan dewan agar potensi pendapatan daerah terkait keberadaan banyak perusahaan manufaktur segera diambil untuk menopang APBD.

“Yang perdanya sudah ada dan saat ini sedang kami inventarisir adalah pajak parkirnya. Mohon teman-teman anggota dewan wilayah selatan ikut membantu persiapan ini karena pabrik-pabrik itu  berada di wilayah Jepara selatan. Pemilik tempat parkir perlu kita jelaskan bersama mengenai kewajiban ini,” kata Sekda Edy Sujatmiko di depan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara beragenda penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2022 yang berlangsung di DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (31/8/2022).

Sekda Edy Sujatmiko menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Moh. Jamal Budiman. Jamal sebelumnya meminta Pemkab Jepara merealisasikan potensi pajak dan retribusi daerah terkait keberadaan banyak pabrik di Jepara.

“Di tengah turunnya realisasi pajak dan retribusi daerah, ada kos-kosan yang bisa ditarik pajaknya, yaitu yang memiliki 10 kamar atau lebih. Tolong dijelaskan sudah sejauh mana Pemkab Jepara merencanakan realisasi potensi pajak itu,” kata Moh Jamal Budiman.

blank
Moh Jamal Budiman

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Partai Golkar melalui Akhmad Faozi menyoroti destinasi wisata di Karimunjawa yang terganggu dengan keberadaan tambak udang. Sedangkan Sunarto dari Fraksi Partai Nasdem menyoroti kawasan pesisir yang mulai terkena abrasi. Diaharap persoalan itu segera ditangani oleh Pemkab Jepara.

Terhadap hal ini, Sekda Edy Sujatmiko dalam tanggapannya mengatakan, DPUPR dan Diskan akan segera berkoordinasi dengan kementerian untuk mencarikan solusi penanganan konvensional. Sementara terkait tambak udang, Pemkab Jepara sudah melakukan tinjauan dan melarang budidaya udang melalui teknik modern karena di wilayah itu teknik budidaya yang diizinkan adalah tradisional.

“Tapi kami malah dituntut di PTUN. Pada tingkat pertama kita menang, lalu kalah di tingkat banding dan kasasi. Saat kami mengajukan peninjauan kembali, hasilnya malah ditolak. Pemkab justru dituntut mengeluarkan rekomendasi yang membolehkan tambak tersebut. Maka hal ini kami kaji kesesuaiannya dengan OSS dan dari sisi hukum,” katanya,

Pada kesempatan tersebut, Saiful Abidin dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan pandangan. Dia memberi apresiasi kepada Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang mengalokasikan tambahan penyertaan modal BUMD. Baginya, itu merupakan upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Jepara.

“Kami harap ada instruksi kepada Bank BKK dan Bank Jepara Arta untuk membuat produk layanan semacam kredit usaha rakyat bagi pengusaha mikro dan kecil dengan kemudahan dan keringanan agunan, serta bunga yang kecil. Ini untuk membantu mereka mengantisipasi naiknya BBM yang sudah dinfomasikan pemerintah pusat,” katanya.

Hadepe