SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin resmi menyandang gelar Doktor.
Hal ini dipastikan setelah dirinya berhasil mempertahankan desertasi sekaligus menyakinkan Dewan Penguji pada Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/8/2022).
Membawakan desertasi dengan judul “Pengaruh Proactive Personality dan Supportive Supervision terhadap Proactive Work Behaviour dengan Mediasi Role Breadth Self Efficacy dan Change Orientation pada Petugas Rehabilitasi Pecandu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika”, Yuspahruddin mampu mempresentasikan hasil penelitian dengan sangat baik.
Begitupun saat menjawab pertanyaan dari para penguji, suami dari Restu Rida itu tampak sangat menguasai materi desertasi.
Atas hasil ujian yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam 30 menit itu, Profesor Dedi Purwana selaku Ketua Ujian dan Direktur Program Pascasarjana UNJ menyatakan bahwa Promovendus lulus dan berhak atas gelar Doktor dengan hasil Yudisium Pujian. Atas pencapaian itu juga, Yuspahruddin dinobatkan sebagai Doktor yang ke 4757 di Universitas tersebut.
Capaian prestisius ini mendapatkan apresiasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Profesor Edward Omar Sharif Hiariej yang juga hadir dalam ujian tersebut.
“Beliau baru saja lulus dan berhak mendapatkan gelar Doktor sebagai yang sangat terpelajar,” ujar Wamenkumham.
“Tentunya ini merupakan kebahagiaan kami, bagi institusi kami Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena dari segi Sumber Daya Manusia, hari ini Kementerian kami tambah lagi seorang Doktor,” tuturnya.
“Kami tahu persis bahwa menempuh Pendidikan S3, di samping kesibukan melaksanakan tugas sebagai abdi negara apalagi sebagai seorang pejabat pada level Kakanwil tidaklah mudah,” sambungnya.
Menurut Wamenkumham, Yuspahruddin layak menjadi tauladan bagi para pegawai di Kementerian Hukum dan HAM, karena meski di usia yang sudah tergolong senja, Kakanwil Kemenkumham Jateng masih menunjukkan semangat belajar yang besar.
“Kakanwil Jateng membuktikan hal ini, artinya dari sisi karir, beliau ini tinggal 1 tahun lagi memasuki masa purna tugas,” ungkapnya.
“Artinya beliau menuntut ilmu untuk mendapatkan gelar Doktor ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan karir di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi betul-betul ingin menambah wawasan, ingin menambah keilmuan beliau di usia yang senja, yang sudah lebih dari 59 tahun ini memperoleh gelar Doktor,” sambungnya.
Menurut Wamenkumham, apa yang ditulis Yuspahruddin dalam desertasinya sangat bermanfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya kira disertasi ini memberikan sumbangan yang sangat besar kepada praktek rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkotika,” ucapnya.
Sementara itu Yuspahruddin mengatakan, bahwa keinginan meraih gelar Doktor di usia 59 tahun, semata-mata untuk menambah ilmu dan menjadi motivasi bagi anak-anak serta jajarannya.
“Sebagaimana yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bahwa keinginan kami memperoleh gelar Doktor ini, hanya ingin menambah keilmuan,” ungkapnya.
“Sekaligus ini menjadi dorongan dari kami bagi anak-anak kami dan pegawai di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah agar lebih terpacu untuk terus belajar dan menempuh pendidikan yang lebih tinggi,” sambungnya.
Pada saat Ujian Terbuka, Kakanwil harus menghadapi Dewan Penguji yang terdiri dari Prof Hamidah yang merupakan Sekretaris Program Pascasarjana UNJ, Prof Hafis Abbas selaku Promotor, DR Indra Pahala sebagai Co-Promotor, serta Prof Ari Saptono, Agung Dharmawan Buchdadi Ph.D dan Prof Anis Eliyana.
Ning Suparningsih