blank

JEPARA(SUARABARU.ID)  – Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara akan diubah, Perubahan itu dilakukan sesuai dengan posisi Jepara pada indeks risiko bencana Indonesia (IRBI). Termasuk dalam risiko sedang, kelembagaan BPBD akan disesuaikan.

“Sesuai Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2021, Kabupaten Jepara masuk dalam kategori daerah dengan risiko bencana sedang. Di tingkat provinsi, Jepara berada pada urutan ke 10, dan di tingkat Nasional Jepara berada pada urutan 269 dengan skor 135,11,” demikian menurut Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Senin (29/8/2022).

Hal itu dikatakan Edy Sujatmiko saat membacakan pengantar tertulis, dalam rapat paripurna DPRD beragenda penyampaian empat rancangan peraturan daerah (ranperda), termasuk Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara. Saat kelak mendapat persetujuan, regulasi inilah yang akan menjadi dasar perubahan SOT BPBD Kabupaten Jepara.

“Ranperda ini kami ajukan dengan harapan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta mutu pelayanan penyelenggaraan kewenangan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan pada BPBD. Ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana,” kata Edy Sujatmiko di depan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’artif bersama wakilnya, Junarso. Dari unsur eksekutif, Sekda hadir bersama para kepala perangkat daerah dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD).

Terhadap pengajuan ranperda ini, DPRD Kabupaten Jepara membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan. Menurut Haizul Ma’arif, pansus diberi waktu membahas hingga Oktober 2022 sebelum DPRD melakukan pengambilan keputusan apakah menolak atau menyetujui penetapan ranperda tersebut

Diajukannya perubahan SOT BPBD oleh eksekutif, juga dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Dalam berbagai kesempatan, DPRD merekomendasikan perubahan BPBD Kabupaten Jepara dari tipe B menjadi tipe A, karena di Jepara bencana alam cukup sering terjadi.

Selain ranperda SOT BPBD, tiga ranperda lain yang diajukan dalam kesempatan tersebut adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027; Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Karena itulah, DPRD membentuk empat pansus untuk melakukan pembahasan.

Hadepe