SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pesantren Tahfidz Alquran (penghafal Alquran) yang ada di Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, pada 22 Oktober 2022 mendatang, bertepatan dengan Hari Santri Nasional, akan memulai proses pendidikannya. Pesantren yang didirikan PP MAJT dan Baznas Jateng itu, menargetkan jumlah santri di tahun awal sebanyak 72 orang saja.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara PP MAJT dan Baznas Jateng, dilaksanakan Sabtu (27/8/2022), antara Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA dengan Ketua Baznas Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi, di MAJT.
Turut menyaksikan penandatanganan dari PP MAJT, KH Hanief Ismail Lc, Drs KH Muhyiddin MAg, Drs KH Istajib AS, Dr KH Muhammad Syaifudin, Drs KH Eman Sulaeman MH, Dr KH Nur Hadi SE Akt MM, Dr KH Nur Khoirin MAg dan H Isdiyanto Isman. Sedangkan dari Baznas hadir KH Zaen Yusuf SE MM dan KH Drs Ahyani MSi. Hadir pula Drs KH Ali Mufiz MPA.
BACA JUGA: Truk Tersambar Kereta Api di Mangunsari Tegowanu, Pengemudi Sudah Diingatkan Tetapi Nekat
Ketua PP MAJT Prof Dr Noor Achmad MA yang juga Ketua Baznas RI menegaskan, kerja sama mendirikan pesantren ini, sebagai upaya untuk mencetak generasi penghafal Alquran, yang sekaligus disiapkan untuk dapat menjadi imam di masjid-masjid besar di daerah-daerah.
”Dalam perjanjian kerja sama ini disepakati, para santri diupayakan di tahun pertama sebanyak 72 orang, berasal dari daerah-daerah di Jateng, yang rekruitmennya dilaksanakan Baznas kabupaten/kota. Setiap Baznas diharapkan dapat mengirim minimal satu santri,” kata dia.
Operasional Pesantren ini, tambahnya, akan ditopang ketiga pihak, yakni PP MAJT, Baznas Jateng dan Baznas kabupaten/kota. Mekanisme yang dirancang antara PP MAJT dan Baznas Jateng, akan disosialisasikan kepada Baznas kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pemain Ketoprak Rainha de Jepora Dukung Anugerah Pahlawan Nasional untuk Retna Kencana
Adapun kewajiban PP MAJT, membiayai pembangunan revonasi asrama yang representatif untuk para santri. Di antaranya, ruang belajar mengajar, kamar tidur, kamar mandi, dapur, ruang makan, dan lain-lain, dengan dana awal sebesar Rp 565 juta.
Selain itu, PP MAJT bertanggungjawab dalam hal pengadaan kiai atau pengasuh tahfidz, penyelenggaraan proses belajar mengajar tahfidz, pengelolaan atau manajemen serta sarana pendukung lain yang diperlukan.
Sedangkan pihak Baznas Jateng dengan batas kewenangannya, mendukung melalui bantuan penasarufan dana zakat, untuk biaya operasional rutin sebesar Rp 30 juta per bulan.
BACA JUGA: Wali Kota Ngopi Bareng Duwis dan Paskibra
Selain itu, kata Prof Noor Achmad, Baznas Jateng berkewajiban memasilitasi dan mengkordinasikan dengan Baznas kabupaten/kota se-Jateng, dalam hal pengiriman delegasi santri tahfidz, dengan fasilitas beasiswa penuh dari Baznas kabupaten/kota.
Dalam perjanjian kerja sama itu juga disebutkan, para pihak bersepakat atas ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman santri tahfidz MAJT-Baznas Jateng. Setiap Baznas kabupaten/kota bisa mengirimkan sekurang-kurangnya satu santri tahfidh setiap tahunnya, dengan fasilitas beasiswa penuh.
Besarnya beasiswa santri sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan tiap santri, yang meliputi biaya makan, uang saku, kesehatan, kitab, dan sarana belajar yang diperlukan, dengan mempertimbangkan laju inflasi setiap tahun berjalan.
BACA JUGA: Polisi Bantu Dorong Truk Mogok demi Kelancaran Lalu Lintas di Tunjungan
Masa belajar santri di pesantren ini paling lama empat tahun. Bila dalam empat tahun belum lulus (hafal 30 juz-red), maka santri wajib menyelesaikan tahfidh dengan biaya mandiri.
Persyaratan calon santri, lulus SMA/Madrasah Aliyah/SMK atau yang sederajat, usia maksimal 24 tahun pada saat mendaftar, sudah hafal sekurang-kurangnya 1 juz, mendapat izin dari orang tua/wali, dan bersedia tinggal di pesantren.
Para pihak bersepakat, selain santri sebagai delegasi Baznas kabupaten/kota, santri juga bisa berangkat dari mandiri atau lembaga lain, dengan mengikuti ketentuan yang sama.
Kedua pihak juga bersepakat tentang susunan pengurus Tahfidz Alquran MAJT-Baznas Jateng, dipimpin Dr KH Muhammad Syaifudin MA, yang dilengkapi unsur penanggung jawab, penasihat, pengarah dan pengurus.
Riyan