blank
Ilustrasi perempuan melaksanakan salat Jumat. Foto: Suara.com

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bolehkah perempuan melaksanakan salat Jumat? dan bagaimana hukumnya?

Seperti diriwayatkan An-Nasa’i bahwa semua laki-laki muslim yang sudah baligh diwajibkan menunaikan salat Jumat.

Dikutip dari Suara.com (SuaraSumedang.id), hukum melaksanakan salat Jumat tertuang dalam Alquran, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkan jual beli.”

Sementara itu untuk hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i berbunyi sebagai berikut, dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda:

“Pergi menunaikan salat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh.” (HR An-Nasa’i).

Lalu, bagaimana dengan perempuan, apakah boleh melaksanakan salat Jumat?

Bagi perempuan, tidaklah wajib untuk mengikuti salat Jumat. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), Al-Mughni (2/237), Al-Majmu’ (4/495), dan Al-Muhalla (5/55).

“Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma bahwa salat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita.”

Adapun diantara hadis Nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban salat Jumat untuk perempuan, seperti diriwayatkan Abu Daud (1067), dan Thariq ibnu Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat, hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.” (HR Abu Daud).

Dengan begitu, sangat jelas melalui keterangan di atas dalam hadits tersebut, jika perempuan termasuk ke dalam empat golongan yang dikecualikan untuk melaksanakan salat Jumat.

Namun para ulama sepakat, jika seorang perempuan menghadiri salat Jumat, dan salat bersama imam, maka hal itu sudah cukup baginya, sehingga tidak perlu melaksanakan salat dzuhur lagi.

Pendapat tersebut juga diperkuat dengan kaum wanita di zaman Rasulullah SAW yang menghadiri salat Jumat bersama beliau.

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim, dan An-Nasa’i, dari Ummu Hisyam binti Harist, berkata:

“Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap salat Jumat.” (HR Muslim dan An-Nasa’i).

Ning Suparningsih