blank
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Waka Polda Brigjen Pol Abioso Seno Aji dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus perjudian dalam konferensi pers di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022). Foto : Dok Humas Polda Jateng

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang. Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terangnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, imbuh Irjen Ahmad Luthfi, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu Kapolda menyebutkan, bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.