SEMARANG (SUARABARU.ID) Polda Jateng, selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022, berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 224 kasus dan berhasil mengamankan 381 tersangka dengan sejumlah barang bukti (BB) uang sebanyak Rp 72 Juta.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers ungkap kasus perjudian yang dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” jelasnya.
Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, lanjutnya, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Itulah bentuk komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya, yang dibuktikan dengan menangkap ratusan pelakudan bandar judi.
“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi, tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga ditangkap,” tegas Kapolda
Secara rinci Kapolda menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus dan gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang, merupakan jaringan judi internasional.