blank
Polisi Wonogiri yang menggrebek perjudian di tiga lokasi, mengamankan uang taruhan dan komponen perlatan yang dipakai untuk sarana perjudian. Diantaranya, ada yang memakai Kartu Ceki.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Wonogiri, menggrebek perjudian di tiga lokasi yang berada di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Hasilnya, menangkap 10 orang penjudi, mengamankan uang taruhan Rp 4,25 juta dan menyita sebanyak 17 komponen alat perjudian.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo bersama Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (22/8), menyatakan, dua wilayah kecamatan yang dijadikan sasaran penggrebekan, adalah Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Kismantoro.

Penggrebekan dilakukan, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Berkaitan ini, Polres Wonogiri kemudian sigap menurunkan Tim Resmob untuk melakukan pengecekan dan penggrebekan. Tindakan penggrebekan dilaksanakan lewat tengah malam.

Dua dari tiga kasus perjudian yang digrebek, berlangsung di rumah warga di Wilayah Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Kemudian penggrebekan ketiga, berlangsung di teras salah sebuah Gedung Balai Desa di Wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Di dua lokasi perjudian di Wilayah Kecamatan Kismantoro, polisi mengamankan 7 orang tersangka pelaku. Yakni di lokasi pertama mengamankan 4 pelaku terdiri atas PM, SM, MS dan PR, berikut uang taruhan Rp 3,112 juta dan alat perjudian sebanyak 7 macam.

Kartu Ceki

Di lokasi kedua di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, polisi menangkap lagi sebanyak 3 penjudi, yakni YT, WD dan PR. Bersama mereka, polisi mengamankan uang taruhan Rp 619 ribu dan peralatan judi sebanyak 4 jenis.

Sedangkan tindakan penggrebekan di Wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, polisi menangkap tiga pelaku. Terdiri atas YD, TG, dan TJ. Bersama mereka, petugas mengamankan uang taruhan Rp 519 ribu dan 6 jenis alat perjudian.

Jenis perjudiannya ada yang memakai Kartu Ceki dan perjudian model besar-kecil. Berkaitan dengan tiga tindak penggrebekan tersebut, sebanyak 10 orang penjudi kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan kasusnya. Kepada mereka dijerat Pasal 303 KUHP.

Pasal itu menyebutkan, bahwa seseorang atau sekelompok orang yang terbukti melakukan praktik perjudian, diancam hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Bambang Pur