blank
Dr Abdul Kholik, Senator DPD RI dari Jawa Tengah (kanan), saat menyerahkan Anugerah Senator Indonesia B 52 kepada KH Maimoen Zubair sebagai tokoh keagamaan dan tokoh kebangsaan Indonesia, yang diterima KH Abdul Ghofur mewakili keluarga, di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Jalan Imam Bonjol Semarang, pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Foto : Dok Absa

JAKARTA (SUARABARU.ID) Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Jawa Tengah Dr Abdul Kholik menyayangkan, kinerja DPD RI terabaikan saat Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada sidang bersama DPD, dalam sidang penyampaian nota RAPBN tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Pada sidang tersebut, Ketua DPR menyampaikan kinerja legislasi yang dirinci per setiap komisi. Masing-masing komisi disebutkan jumlah undang-undang yang diselesaikannya. Penekanan DPR adalah bukan pada jumlah, tapi pada kualitas legislasi. Ini merupakan hal positip dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.

“Namun disayangkan, ada hal yang terlupakan dari penyampaian kinerja legislasi tersebut, yaitu tidak disebutkannya keterlibatan DPD dalam proses pembuatan undang-undang. Ketua DPR hanya menekankan kinerja legislasi merupakan hasil kerja antara DPR dengan pemerintah,” paparnya dalam rilis yang diterima SUARABARU.ID Jum’at (19/8/2022).

Padahal dalam proses legislasi, lanjut Kholik, sebagaimana diatur dalam UU MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), serta tata terbit pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan secara tri partit, melibatkan tiga lembaga yakni DPR, DPD, dan Pemerintah.

“Secara normatif, apabila pembahasan RUU tidak melibatkan DPD, terutama RUU yang terkait dengan kewenangan DPD, maka menjadi tidak syah. Kewenangan itu meliputi otonomi daerah, pemekaran atau pembentukan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini sudah diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 dan 2014. Karena itu selama 2,5 tahun ini, DPD telah terlibat dalam pembahasan sejumlah RUU di antaranya RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara, RUU Otsus Papua, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi,” ungkapnya panjang lebar.

Menurut Abdul Kholid, dalam pembahasan RUU tersebut DPD terlibat secara aktif membahas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pasal demi pasal. Selain itu, DPD terlibat pula dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini artinya, kontribusi DPD dalam proses legislasi perundangan terkait sangatlah jelas.

“Ke depan, kami berharap agar dalam penyampaian kinerja legislasi ketua DPR menyampaikan unsur keterlibatan DPD, sehingga kinerja kami dapat dipahami publik.
Praktik sidang bersama DPR dan DPD, merupakan konvensi ketatanegararan yang baik. Oleh karena itu disayangkan, dalam forum sidang tersebut sumbangsih DPD terlupakan, tidak disebutkan oleh Ketua DPR,” pungkasnya.

Absa