blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat mengecek layanan kesehatan di RSUD Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diprioritaskan bagi warga tidak mampu.

Sehingga harapannya alokasi DBHCHT yang disalurkan untuk JKN sebesar Rp 13 miliar bisa ‎tepat sasaran dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat.

“Prioritasnya tetap untuk warga tidak mampu,”kata Bupati Kudus HM Hartopo.

Program DBHCHT untuk pembayaran iuran kesehatan penduduk tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021.

Pembayaran iuran jaminan kesehatan itu didaftarkan termasuk pekerja sektor rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hartopo mengatakan, anggaran DBHCHT untuk bantuan iuran JKN tersebut juga bisa diberikan kepada pensiunan buruh rokok asalkan memenuhi kriteria sebagai warga tak mampu.

“Asalkan masuk kategori warga tak mampu, bisa ikut dicover bantuan iuran JKN daro DBHCHT. Hanya saja, saat ini kebanyakan pensiunan pekerja rokok di Kudus sudah cukup sejahtera,”paparnya.

blank
Bupati Kudus Hartopo. foto:dok

Hartopo menyebutkan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 13 miliar untuk bantuan iuran JKN, maka ada 28 ribu warga tak mampu yang bisa dicover oleh BPJS. Mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan dan pengobatan yang layak.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman berharap pemerintah mempertimbangkan agar pekerja rokok yang telah pensiun bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari DBHCHT.

“Kami berharap supaya pekerja yang sudah purna tugas bisa dialihkan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata dia

Subaan menjelaskan, sudah memiliki data buruh rokok yang dinilai layak untuk memperoleh ‎bantuan iuran.

Pasalnya masih ada buruh rokok yang telah pensiun tersebut dalam kondisi ekonomi yang kurang sejahtera.

Sehingga RTMM-SPSI Kabupaten Kudus menilai perlu membantu kesejahteraan buruh rokok tersebut.

“Harapannya kami mereka ini juga bisa dicover iurannya dengan ‎proses yang cepat,” ujar dia.

Jumlah pekerja yang terkena PHK dan pensiun itu, kata Subaan, jumlahnya mencapai ribuan orang.

Diantara mereka, banyak yang masih dalam kategori warga tak mampu sehingga mereka layak untuk mendapatkan bantuan iuran JKN yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD, Dinas Sosial, dan DKK agar usulan ini bisa diterima,” ujarnya.

Ali Bustomi