SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah, memasuki tahap lanjutan. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo berharap, prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.
Hal itu disampaikan Ganjar, usai mengikuti rapat terkait raperda fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng, dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8/2022).
”Kita sudah sepakat. Jadi ada undang-undang pesantren, dan daerah mesti memasilitasi itu. Pemerintah dari Eksekutif maupun Legislatif juga sudah sepakat untuk segera membuat Raperdanya,” ujar Ganjar.
BACA JUGA: Simbol Kepedulian, Jokowi Kenakan Baju Adat Paksian
Dia juga berharap, dengan Raperda ini, akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya.
”Nilai-nilai yang diajarkan betul-betul bisa masuk dalam satu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan,” imbuh dia.
Keberadaan pesantren, tambah Ganjar, tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak. Sehingga tak hanya mengajarkan soal agama, tapi santrinya kelak juga punya lifeskill serta ilmu yang lebih baik.
BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan dengan Spirit Optimisme
”Prakteknya ini Pak Wagub. Ini sudah berapa pesantren di Rembang yang beliau juga mengajar di sana, dan sekarang mengembangkan ekonomi pesantren. Beliau ini contoh praktek dari pemerintah yang ada di Jateng dan sudah berjalan. Mudah-mudahan anak-anak kita yang mondok itu juga bagian dari cara kita menyiapkan SDM yang bagus,” harapnya.
Ganjar optimistis, usulan Raperda ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif. Sehingga proses menuju Perda akan lebih cepat. Pesantren juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui perda ini.
”Pemerintah akan bisa memantau, bisa memasilitasi, dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita. Sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil. Insya Allah kalau modelnya seperti ini, nantinya dalam moderasi beragama akan bisa jalan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Jawab Tantangan Krisis Global
Sebagai informasi, draf Raperda Pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir 2021. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi latar belakang usulan perda ini.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen pada Jumat (29/7/2022) lalu menyampaikan, Perda terkait pesantren ini bisa sebagai payung hukum. Sehingga pemerintah daerah dapat ikut memasilitasi sesuai dengan kewenangannya.
Riyan