KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan DPRD Kudus, Senin (15/8) mendatangkan Dr Hidayatullah, ahli hukum dari Universitas Muria Kudus atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota Fraksi Partai Gerindra.
Hidayatullah dihadirkan untuk memberikan pendapat hukum atas dugaan pelanggaran kode etik empat anggota Fraksi Gerindra yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Wafa dan Zainal Arifin.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut, Hidayatullah memberikan pendapatnya berdasarkan permintaan BK DPRD Kudus.
Selanjutnya, pendapat hukum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi BK DPRD Kudus untuk pengambilan rekomendasi keputusan yang akan diambil.
Ketua BK DPRD Kudus, Peter M Faruq saat dihubungi wartawan menyebutkan pihaknya memang sengaja mendatangkan pakar hukum dari akademisi untuk memberikan pandangan hukum atas kasus yang sedang ditanganinya.
“Jadi selain keterangan pengadu maupun teradu, kami juga minta pendapat dari ahli hukum,”kata Peter.
Menurut Peter, pendapat hukum dari ahli tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian BK DPRD Kudus. Kajian tersebut yang nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan rekomendasi keputusan.
“Nanti akan kami kaji dulu. Baik dari keterangan pengadi, teradu hingga pendapat dari pakar hukum,”paparnya.
Peter menyebutkan, BK berkomitmen akan segera menyelesaikan rekomendasi keputusan. Rekomendasi keputusan nanti akan disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Kudus.
“Jadi, setelah ada rekomendasi keputusan nanti akan kami sampaikan ke sidang Paripurna DPRD,”paparnya.
Mengenai target waktu, Peter menyatakan akan secelarnya menyelesaikan perkara ini. “Kami akan menyelesaikan kasus ini secepatnya,”paparnya.
baca juga: Diduga Sering Membolos, 4 Anggota Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Kudus
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifiiln diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Kudus oleh seorang kader Partai Gerindra bernama Asnawi.
Keempat orang tersebut diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yakni mangkir dari rapat paripurna dan rapat DPRD Kudus lainnya selama enam kali berturut-turut.
Namun dalam kesempatan sebelumnya, keempat anggota tersebut beralasan bahwa mangkirnya mereka dalam beberapa rapat adalah sebagai sikap politik terkait pembahasan APBD Perubahan 2021 silam.
Yang mana pembahasan APBD Perubahan 2021 terlambat dari jadwal yang diatur perundangan, sehingga akhirnya tidak dievaluasi oleh gubernur.
Ali Bustomi