blank
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali saat sosialisasi. (Foto: KPU Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan pedoman teknis  bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum. Hingga hari terakhir pendaftaran KPU masih setia mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran, Minggu (14/8).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni, serta terdapat 18 parpol yang hadir.

Subchan Zuhri menyampaikan bahwa menjalankan setiap tahapan pemilu dengan baik menjadi penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. “Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, hari ini, Minggu (14/8) sampai pujul 23.59 Wib menjadi hari terakhir dalam pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum. Ia menjelaskan sebagai upaya KPU dalam mendampingi parpol melewati tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan.

blank
KPU Sosialisasikan Pedoman Teknis Verifikasi ( Foto; KPU Jepara)

Subchan juga menyampaikan perkembangan terkini proses pendaftaran yang ada hingga Sabtu (13/8). “Terdapat 21 parpol yang berkasnya telah lengkap dan 10 parpol yang sedang dalam tahap melengkapi berkas,” ungkap Subchan.

Siti Nurwakhidatun, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara menyosialisikan pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022.

Dalam paparannya Siti juga menjelaskan secara teknis proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi parpol calon peserta pemilu. Sebagaimana berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik terdapat 9 partai politik (parpol) yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) dan tidak dilakukan verifikasi faktual melainkan hanya sebatas verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang belum lolos PT harus diverifikasi administrasi dan juga diverfikasi faktual.

“Parpol tentu saja paham substansi dari PKPU No 4 Tahun 2022. Proses pendaftaran hingga penetapan diatur dalam regulasi tersebut termasuk hal-hal yang harus disiapkan dalam melewati masa verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,” terang Siti.

Siti Nurwakhidatun juga menjelaskan KPU memiliki portal publikasi untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan kita terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik hal tersebut dapat dilakukan di infopemilu.kpu.go.id. “Bagi yang merasa tidak ikut dalam keanggotaan partai politik namun namanya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik dapat memberikan tanggapan melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” ungkap Siti.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko menyampaikan informasi secara simulatif terkait metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4/2022. “Penyampaian informasi secara simulatif ini kami harapkan dapat memberikan gambaran bagi parpol dalam melalui verifikasi faktual nanti,” kata Muntoko.

Sujiantoko menyarankan parpol calon peserta pemilu bisa memedomani pedoman teknis yang disampaikan KPU.

Hadepe – kpu jepara