blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Nuruddin Amin (Foto: Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena sifatnya mengikat, DPRD Jepara mendukung PJ Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Pajabat yang Berwenang untuk segera melaksanakan rokomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  tertanggal 24 Juni 2022.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh  dua wakil ketua DPRD Jepara, Nuruddin Amin dan Pratikno terkait dengan belum juga dilaksanakannya rekomendasi KASN. Rekom ini  menyusul ditemukannya penyimpangan dalam proses seleksi jabatan lima pimpinan tinggi pratama yang dilakukan pada masa kepemimpinan Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Penyimpangan ini terkait dengan pembentukan Panitia  Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun      2022 di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Jepara yang terbukti cacat hukum. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD RA Kartini Jepara dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Disamping itu juga terdapat pelanggaran disiplin berat oleh seorang pejabat eselon II yang belum juga dikenakan sangsi.

Nuruddin Amin minta agar Pj Bupati dan Sekda tidak ragu menjalankan rekomendasi KASN dengan tetap berdasarkan regulasi yang ada. “Kalau memang harus atas ijin Mendagri ya segera dilayangkan surat. Jangan sampai kemudian terkatung-katung hingga mengganggu kinerja OPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Nung ini.

Ia juga wanti-wanti agar dalam pengisian jabatan yang kosong  nantinya benar-benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Tujuannya agar terwujud aparatur yang professional serta mampu menajalankan fungsi pelayanan dengan mengedepankan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik,” papar Gus Nung.

Sementara Pratikno menegaskan, jika memang dalam rekomendasi KASN tersebut Pj Bupati dan Sekda harus mengembalikan kembali pejabat yang telah dimutasi ke jabatan yang lama,  ya segera dilakukan. Juga kalau ada yang harus dikenakan sangsi atas pelanggaran  yang dilakukan. Jangan ada keraguan. Kami sepenuhnya mendukung  dilaksanakannya rekomendasi KASN,” ujar Pratikno.

Hadepe