Partisipasi masyarakat menjadi modal utama dalam mengembangkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, sesuai dengan mandat UUPA Pasal 72 bahwa masyarakat berperan serta dalam perlindungan perempuan dan anak baik secara personal maupun kelompok.
“Selaras dengan slogan Kota Semarang ‘Bergerak Bersama’ bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga msayarakat penting untuk berpartisipasi. Pelatihan ini sangat membantu meningkatkan kualitas UMKM perempuan sehingga mereka bisa meningkatkan target penjualan dan pendapatan,” tandasnya.
Ditambahkan, kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak adalah Kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai visi pembangunan Indonesia.
Indikator
Ada 10 indikator yang menjadi ukuran Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Lima indikator terkait dengan kelembagaan yaitu Pengorganisasian Perempuan dan Anak di Kelurahan, tersedianya data desa yang memuat data pilah perempuan dan anak.
Kemudian tersedianya peraturan desa tentang KRPPA, tersediaannya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan KRPPA melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa, dan Presentasi keterwakilan perempuan dipemerintahan Desa.
Lima indikator yang lain yaitu tentang Perempuan dan Anak yang merupakan lima arahan Presiden yaitu Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dalam Pendidikan Anak, Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak.
Percontohan
Pemerintah Kota Semarang telah menunjuk 2 kelurahan yaitu Kelurahan Petompon dan Kelurahan Tanjungmas sebagai percontohan KRPPA di Kota Semarang yang telah didampingi sejak November 2021.