blank
Suasana sidang pemeriksaan setempat kasus sertifikat tanah milik janda yang berganti nama. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan sidang tinjauan di objek sengketa tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (29/7).

Sidang peninjauan setempat tersebut dilakukan atas perkara sengketa hilangnya tanah seorang janda yang beralih nama ke orang lain sebagaimana dalam perkara dengan nomor register perkara 14/Pdt.G/2022/PN Kds.

Humas PN Kudus Dewantoro mengatakan, kedatangan majelis hakim ke Desa Blimbing Kidul tersebut, untuk memeriksa lokasi perkara sengketa tanah.

”Karena objeknya berupa tanah, kami datang untuk melihat apakah objek tanah sengketa tersebut benar-benar ada, dan batas-batas lokasinya juga kami harus tahu. Ini wajib kami lakukan dalam perkara perebutan hak tanah,” katanya, Jumat (29/7).

Dalam perkara tersebut, seorang janda bernama Sholikah Ia menjelaskan, perkara objek tanah sengketa tersebut beberapa kali bergulir di persidangan. Saat ini, masih dalam proses pembuktian lokasi sengketa.

Objek tanah sengketa tersebut, saat ini telah berdiri bangunan rumah dua lantai. Di mana juga terdapat usaha isi ulang air mineral pada lantai dasar.

Dari keterangan yang didapatkan majelis hakim, bangunan yang berdiri di objek sengketa tersebut telah dibangun semenjak tahun 1998.

”Ini masuk dalam pembuktian. Pembuktian surat sudah kemarin, ini lanjut pemeriksaan lokasi objek sengketa. Nanti dua pekan ke depan kami agendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru kesimpulan, dan hasil putusan,” jelasnya.

Sementara, Sholikah yang didampingi kuasa hukumnya, Teguh Santosa mengatakan tanah gugatan tersebut dilakukan karena tanah tersebut awalnya tanah yang dibeli bersama mantan suaminya, Sumardi (alm).

Tanah yang dibeli sekitar tahun 1997 atau 1998 an. tanah tersebut sertifikatnya atas nama dua orang yakni Sumardi dan Sholikah.

Namun, setelah bercerai di tahun 2019, Sumardi menikah lagi. Dan ternyata sebelum meninggal, tanah tersebut sudah dihibahkan ke anak isteri kedua Sumardi.

Sholikah menyebut, mengajukan gugatan ke PN tersebut lantaran memperjuangkan hak tanah yang seharusnya miliknya. ”Keinginan saya memang meminta hak saya kembali,” ungkapnya.

Sedangkan Teguh Santosa mengatakan diduga ada oknum yang memalsukan tanda tangan kliennya saat proses hibah. Pasalnya kliennya sendiri baru mengetahui jika tanah yang dulu atas namanya itu beralih nama setelah mantan suaminya meninggal.

”Ada dugaan pemalsuan tanda tangan, tanpa sepengetahuan,” imbuhnya.

Sementara pihak istri kedua hingga kuasa hukum notaris yang dulunya mengurus perpindahan nama sertifikat tanah tersebut, enggan berkomentar.

Ali Bustomi