JEPARA (SUARABARU.ID) – Jepara telah memiliki Perda No. 14 tahun 2017 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. Namun sejauh ini impementasinya belum maksimal, mulai jumlah toko swalayan maksimal 2 di setiap kecamatan, jarak dari pasar rakyat serta kerjasama dengan UMKM lokal. “Akibatnya barang yang dijual adalah produk pabrik,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso kepada SUARABARU.ID Jumat (29/7-2022).
Dampaknya menurut Junarso, kehadiran toko swalayan tidak berdampak pada sektor UMKM. Bahkan kemudian banya toko-toko kelontong kecil disekitar toko modern yang kemudian gulung tikar. “Oleh sebab itu Pemkab harus bersaha menegakkan regulasi yang ada,” ujarnya.
Disisi lain Pemkab pada tahun 2023 nanti harus memberikan perhatian serius terhadap penataan pasar rakyat hingga menjadi pasar yang bersih dan sehat hingga menarik perhatian warga untuk berbelanja. Hal lain yang penting adalah penguatan para pedagang kecil yang ada di pasar melalui kemudahan akses permodalan.
Saat ini menurut Junarso, banyak bakul di psasar yang terjerat rentenir yang memberikan pinjaman dengan mudah tetapi berbunga tinggi. “Pemkab memiliki sejumlah lembaga keuangan yang harus dapat membantu akses modal dengan bunga ringan bagi para bakul dengan pinjaman Rp. 500 ribu – Rp. 1 juta atau lebih,” pita Junarso.
Hadepe