JEPARA (SUARABARU.ID)- Pengadilan Agama (PA) Jepara ditetapkan sebagai PA kelas 1 A di Jawa Tengah. Terkait dengan hal itu, PA Jepara menggelar tasyakuran di Pendopo R.A Kartini, pada Jumat (29/7/2022). Hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Muhammad Yamin Awie didampingi Ketua PA Jepara Rifai, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan jajaran Forkopinda.
Dalam tasyakuran tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), antara PA Jepara dengan Polres dan Pemkab Jepara, terkait sinergi bidang percepatan layananan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Muhammad Yamin Awie menyatakan kenaikan kelas ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang patut diapresiasi. “Apa yang sudah dicapai ini bukan sesuatu yang ringan. Tidak bisa santai, tapi harus bekerja tunjukkan prestasi yang bagus,” ujar Muhammad Yamin Awie. Perkara perceraian yang ditanganai PA harus menjadi perhatian bersama tambahnya
Dikatakan Muhammd Yamin, di Jateng hanya ada 4 kabupaten/kota yang naik tipe IB menjadi IA, yaitu Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Mungkid, dan Jepara.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, peningkatan kelasini adalah perjuangan panjang yang luar biasa. “Perlu kolaborasi dengan Pemkab, dan juga Forkopinda untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya
“Layanan PA sangat dibutuhkan masyarakat, dari pengurusan berkas cerai, hingga pengaturan harta gono gini. Dengan kenaikan layana tipe ini, pelayanan masyarakat akan semakin baik,” ujar Edy.
Kapolres Jepara AKBP Warsono berharap masyarakat lebih puas mendapatkan pelayanan dari PA. Predikat ini cukup sulit didapatkan. Polres Jepara akan selalu mendukung kegiatan yang dibutuhkan PA khususnya dalam pengamanan persidangan.
Ketua PA Jepara Rifai mengatakan, dengan peningkatan kelas 1B menjadi 1A ini, pihaknya siap meningkatkan kinerja dan profesionalisme pelayanan di kantor PA. “Ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Hadepe