blank
Rumah Kopda M di Perumahan Grand Cemara Jalan Cemara III RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Banyumanik, Kota Semarang tampak lengang tiada aktivitas, hanya terlihat sangkar burung miliknya di dalam pagar. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Tidak ada yang menyangka, jika terduga otak dibalik kasus penembakan istri prajurit TNI AD, yang terjadi di Perumahan Grand Cemara Jalan Cemara III RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Banyumanik Kota Semarang adalah Kopda M (36) atau suami korban sendiri.

Sebab menurut Triyanto, Humas RT 08 RW 03, dalam kesehariannya Kopda M dan istrinya terlihat baik-baik saja, bahkan cenderung lebih romantis, karena baru saja dikaruniai putra ketiga yang berusia 5 bulan.

BACA JUGA :  Kopda Muslimin, Terduga Otak Pelaku Penembakan Istrinya, Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Kendal

Penyebab Meninggalnya Kopda M Kapendam IV/Dip Nyatakan Masih Dalam Pendalaman dan Penyelidikan

“Iya mas. Kita juga tidak menyangka, warga pun juga tidak menyangka, kalau kejadiannya seperti itu. Karena ya kesehariannya juga terlihat baik-baik saja, tidak pernah dengar ada cekcok selama tinggal di sini. Kalau pergi keluar, selain kerja, ya berdua. Kadang ya boncengan bareng,” jelasnya kepada SUARABARU.ID di rumahnya, mewakili Ketua RT 08 RW 03 Agus Purnomo.

blank
Triyono, Humas RT 08 RW 03 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang saat memberikan keterangan kepada SUARABARU.ID di depan rumahnya. Foto : Absa

Malam sebelum kejadian penembakan, lanjutnya, Kopda M juga sempat kerja bakti bareng warga mengecat gapura kampung. Bahkan sempat juga menjadi donatur peringatan HUT Kemerdekaan RI di kampung.

“Malah sempat mengusulkan, jika nanti malam tirakatan 17 Agustus mendatangkan organ tunggal. Makanya beliau mau menjadi donatur untuk memeriahkan kegiatan itu,” ungkapnya.

“Ya pokoknya beliau orang baik lah mas. Setahu Saya dan tidak mau berasumsi di luar lingkungan bagaimana atau seperti apa mas. Takutnya menjadi fitnah,” pungkas Security Klinik kesehatan, sebelah rumah Kopda M di Jalan Cemara III.

Absa