SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim gabungan Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV/Diponegoro mengungkap kasus penembakan terhadap Rina Wulandari (32), istri seorang anggota Yon Arhanud 15 DBY Semarang.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, ada 5 orang tersangka sudah diamankan. Mereka masing-masing berinsial S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian Sp dan AS yang berboncengan Honda Beat Street mengawasi situasi.
Sementara itu, satu orang lagi berinisial DS sebagai penyedia senjata api yang diduga digunakan pelaku.
“Untuk melancarkan aksinya, empat orang anggota kelompok itu diberi upah sebesar Rp120 juta. Mereka diberi Rp120 juta, dibagi oleh para pelaku,” jelas Luthfi, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).
Kapolda menyebut, pelaku membeli senjata api jenis pistol yang diduga rakitan itu seharga Rp3 juta.
Saat ini, tim gabungan TNI dan Polri masih mencari Kopral Dua M, yang merupakan suami dari korban Rina Wulandari.
Keempat pelaku penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Rina Wulandari (32) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang pada Senin (18/7/2022). Hingga kini, korban Rina masih dalam perawatan di rumah sakit.
Hadir dalam konferensi pers Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Ning Suparningsih