KLATEN(SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten mengamankan lima pemuda di wilayah setempat. MSA (21),ARA(20), PA (20) dan JSS (19) serta AFH (18) demikian kelimanya diduga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sepedamotor.
“Perbuatan kelima tersangka mengakibatkan korban anak NDS (17) mengalami luka robek dibagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Kepada tersangka diancam pasal 80 ayat (1) jo Pasal 170 (1) KUHP”, kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana SIK ketika mendapingi Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta kepada wartawan di Mapores setempat, Selasa (19/7).
Tindak pidana kelima tersangka ,lanjut Kasat Reskrim, ketika mereka berkumpul di warung sate samping gedung bank BRI Klaten sekitar pukul 23.00 WIB pada 2 Juli 2022.
Sekitar dua jam kemudian, rombongan menunggang sepeda motor melintas di depan tempat tersangka nongkrong. Rombongan terdiri sekitar 10 orang termasuk diantaranya NDS, para pemboncengnya melambaikan tangan dan berteriak kearah tersangka seolah disuruh mendekat. Saat itu pula ada kelompok lain yang mengejar rombongan korban.
Kejadian pada dinihari menjadikan tersangka terpancing dan melakukan pengejaran menggunakan sepedamotor terhadap rombongan korban.
Pengejaran berakhir di palang pintu Krapyak setelah kelompok tersangka berhasil menangkap NDS yang terpisah dari rombongannya. Korban langsung dibawa ke lokasi dimana pertama kali kelompok terrsangka berkumpul.
Selanjutnya para tersangka membawa korban ke jalan persawahan di Timur Desa Jomboran KlatenTengah. Pada tempat disebut terakhir inilah korban dianiaya bersama sama oleh tersangka.
Puas melakukan penganiayaan, tersangka langsung kabur meninggalkan korbannya, kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana SIK. Sembari menambahkan kejadiannya dilaporkan orangtua korban ke polisi. Atas laporan yang masuk, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Masih dalam kesempatan sama MSA salah sorang tersangka kepada polisi menyatakan menyesal dan mengaku bersalah. Pengejaran dilakukan sehubungan tersangka menduga yang dikejar merupakan klitih.
Diakui setelah melakukan penyiksaan secara bersama sama, para tersangka meninggalkan korbannya .”Saya menyesal dan mengaku bersalah”, tutur MSA.
Pengawasan
Pada bagian lain Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana SIK mengimbau kepada orang tua menjaa anaknya agar jangan salah pergaulan ataupun masuk dalam geng tertentu khususnya klitih.
Peran orang tua sangat penting dalam hal ini. Kami kepolisian tidak bisa mencegah ataupun mengawasi analk anak tersebut 1 X 24 jam. Pengawasan terpenting adanya di orang tua. “Kejadian sejenis sudah banyak terjadi di Solo Raya maupun Yogyakarta dan menjadi bahaya laten. Kepada orang tua tolong dijaga anaknya dan diawasi secara ketat serta dilihat. Bila malam tak pulang , suruh segera kembali ke rumah” imbaunya.
Bagus Adji