blank
MUSNAHKAN - Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta, AKBP Rahmad Hidayat musnahkan BB. (Foto: Sutrisno).

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal musnahkan ratusan barang bukti yang disita dari berbagai tindak pidana. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Senin (18/07/2022). Hal itu, menyusul perkara yang disidangkan telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan.

Pemusnahan dihadiri Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kusnendro, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Kepala Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati, dan anggota Forkopimda setempat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipalu dan dipotong menggunakan gerinda mesin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Slamet Siswanta usai pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi di wilayah hukum Kota Tegal pada 2021. Barang bukti itu diperoleh dari Polres, BNN dan Mabes Polri.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, satu bungkus plastik klip berisi batang, daun, dan biji ganja, 65 butir obat Merlopam, 2 Lorazepam, beberapa unit handphone, satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,09302 gr sabu, satu bungkus plastik merah berisi tembakau gorilla, 827 butir pil Exymer, 335 butir pil Tramadol.

Kemudian dua buah timbangan digital warna hitam, 29 butir obat Aiprazolam, satu surat permohonan ijin Bungker PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pengisian BBM Solar di SPBU, satu lembar surat rekapan pengiriman Nelayan Pelabuhan Pelindo Tegal,.Jawa Tengah dan beberapa dokumen berupa buku.

“Tadi yang dimusnahkan ada ganja, baik batang maupun daun, obat-obatan yang terkait dengan undang-undang kesehatan. Tadi juga ada kasus pencabulan dan terkait dengan minyak dan gas bumi,” kata Slamet.

Slamet menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta telah melalui proses pengadilan. “Kami, sebagai Kejaksaan sebagai eksekutor telah melakukan pemusnahan barang bukti dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu. Sehingga, tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana,”tandasnya.

Sutrisno