blank
BARANG BUKTI - Kedua Satpam pelaku pencuri drum plastik kosong bersama barang bukti dihadirkan di konferensi pers Polres Tegal. (foto: sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dua Satpam perusahaan saos setengah jadi Ending Rachkita (41) warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Muhammad Budi Santoso (44) Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah dibekuk Polisi lantaran diduga
mencuri 3.123 drum plastik kosong.

“Pada Jumat 1 Juli 2022 terjadi pencurian dengan pemberatan di Pabrik pengolahan saos, PT Panggung Aneka Boga Jalan Raya Pantura Padaharja, Desa Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” kata Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di kantornya Jumat (15/07/2022).

Kompol Didi menyampaikan, berawal dari audit yang dilakukan oleh perusahan ternyata ditemukan selisih jumlah drum plastik kosong ukuran 220 liter yang mencolok sehingga perusahaan melaporkan ke Polsek Kramat dibantu Sat Reskrim Polres Tegal yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa karyawan. Dan didapati dua orang yang diduga pelaku pencurian drum plastik yakni Satpam Ending Rahita warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Budi Santoso warga Kelurahan Panggung, Kota Tegal.

Kedua satpam diduga melakukan pencurian dengan modus operandi meminjam kunci gudang pabrik kepada petugas dan berhasil masuk yang kemudian mengambil drum plastik sejumlah 3.123.

“Pencurian 3.123 drum plastik, perusahaan telah mengalami kerugian sebanyak Rp 1 Miliar lebih, tepatnya Rp 1.003.840.000,” kata Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro

Atas perbuatannya kedua tersangka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP karena dilakukan bersama-sama. Dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 Tahun.

Pengakuan tersangka Ending saat dirinya jaga ada seorang pembeli dari luar menanyakan drum plastik ukuran 220 liter apa mau dijual. Saat dirinya bilang tidak dijual orang tersebut kata Ending menunjukan foto bahwa drum tersebut bisa keluar atau dijual.

“Satu Minggu kemudian pembeli datang lagi pesan drum plastik yang dimaksud. Pertama saya jual 50 drum plastik. Pembelinya orang Karangjati dan orang Kota Tegal,” kata Ending.

Drum plastik diangkut menggunakan truk dari gudang yang kebetulan terpisa dengan pabril pengolahan saos setengah jadi. Ending mengatakan, dari pabrik menyampaikan bahwa drum yang hilang sebanyak 3 ribu drum lebih tapi dirinya mengaku mengambil 850 drum plastik.

“Pabrik memang mengatakan 3 ribu drum lebih tapi yang saya ambil itu hanya cuma 850 drum plastik saja dan dijual seharga Rp 127.500.000. Uang itu untuk foya-foya,” pengakuan Ending.

Sementara pelaku Budi Santoso mengaku uang hasil mencuri drum plastik untuk bersenang-senang bareng dengan Ending. Budi Santoso menjadi Satpam sudah 7,5 Tahun dan Ending 4 Tahun dengan gaji Rp 1.900.000 per bulan.

Sutrisno