blank
Tersangka penyalahgunaan narkoba  VDS tengah menjawab pertanyaan Kasat Narkoba Polres Klaten Kompol Mulyanto disaksikan Wakapolres Kompol Sumiarta dalam acara di Mapolres setempat, Kamis. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten  menangkap sembilan tersangka kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya berikut barang bukti 8 gram serbuk kristal, berikut 54 butir pil warna putih berlogo Y.

Kesembilan tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan pemain lama dan berstatus residivis. Delapan pelaku penyalahgunan narkotika merupakan penduduk Klaten dan seorang sisanya.

“Seluruh tersangka diancam pasal 114 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tidak lima tahun hingga 20 tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mulyanto SH, MH di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

Tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan sembilan tersangka, kata Kompol Sumiarta, tertuang dalam lima laporan polisi. Mereka ditangkap dalam kurun waktu terpisah dan berbeda lokasi, yakni 6 Juni2022, 16 Juni 2022, 22 Juni 2022, 7 Juli 2022, dan 11 Juli 2022.

Penangkapan kesembilan tersangka, yang seorang di antaranya berstatus ibu rumah tangga berlangsung di lima lokasi di wilayah Klaten. Pertama di jalan persawahan Desa Tangkisan Pos Kecamatan Jogonalan. kedua di jalan persawahan Dukuh Suren Desa Dlimas, Ceper. Lokasi ketiga di jalan persawahan Desa Sengon Kecamatan Prambanan, keempat di sebuah rumah di Dukuh Prapatan Pakis Kecamatan Wonosari, dan lokasi kelima di jalan persawahan Desa Ngering  Jogonalan.