blank
Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tengah digelandang di Mapolres Klaten dengan pengawasan ketat  petugas.  Foto: Bagus Adji

“Mengenai mengapa daerah persawahan karena tempat tersebut merupakan lokasi nyaman untuk menaruh barang bukti yang sudah dijanjikan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Klaten Kompol Mulyanto menambahkan, tersangka yang ditangkap mempunyai peran masing masing dalam penyalahgunaan narkoba. Ada yang bertugas memesan sabu dan membayarnya sekaligus menggunakannya sebagaimana tersangka VDS (48). Ada pula yang bertindak sebagai kurir seperti RH (40).

“Dari semua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Sedangkan yang memasarkan pil warna putih berlogo Y adalah  FR penduduk Sengon Prambanan,” terangnya.

Kesembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yakni  Bu (46); HS (39); FR (40); TW (31); RH (40) dan DTA( 28); RA (46) serta VDS (48) kesemuanya warga Klaten. Sedangkan tersangka GAMP (38)merupakan penduduk Sleman DIY.

Dalam kesempatan sama VDS ketika ditanya polisi mengaku mengkonsumsi narkoba mulai empat bulan silam.  “Konsumsi narkoba yang dilakukan lebih ditujukan untuk kepentingan Kesehatan. Saya membelinya dari keponakan,” tutur ibu rumah tangga itu kepada polisi.

Bagus Adji