blank
Kegiatan diseminasi pembinaan hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kecamatan Semarang Timur. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembinaan Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Kecamatan Semarang Timur, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan LPMK, PKK, Posbankum Kelurahan, serta Ketua RT/RW se-Kecamatan Semarang Timur.

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Semarang Timur, Akbar Ali Nurdin. Ia menyampaikan, diseminasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Semarang Timur.

Menurutnya, kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya berbagai persoalan sosial dan hukum di masyarakat, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan remaja atau “kreak”, serta berbagai persoalan sosial lainnya yang memerlukan perhatian bersama.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Lily Mufidah, menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jateng, khususnya di bidang pembinaan hukum.

Ia menjelaskan, pembinaan hukum yang dilakukan meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), hingga pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Lily menjelaskan tujuan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan, yakni memberikan akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, sederhana, dan humanis di tingkat desa maupun kelurahan.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai empat layanan utama Posbankum Desa/Kelurahan, yaitu pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bentuk administrasi dan dokumentasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kecamatan Semarang Timur semakin memahami pentingnya budaya sadar hukum serta mampu memanfaatkan keberadaan Posbankum Kelurahan sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum dan sosial di lingkungan masyarakat.

Ning S