blank
Polresta Banyumas dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong. Foto: Dok/Humas Polda

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Polresta Banyumas menggelar konferensi pers penindakan knalpot tidak standar (knalpot brong) di Pendopo Polresta Banyumas.

Penindakan knalpot brong dilakukan oleh petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran Polsek Polresta Banyumas di wilayah masing-masing pada saat Operasi Patuh Candi 2022 yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-26 Juni 2022 lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau bising yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).

“Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa mengganggu orang beribadah, menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain”, ungkap Edy, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan razia ini sejak Operasi Patuh Candi 2022 dimulai pada tanggal 13 – 26 Juni 2022 lalu.

“Sejauh ini kita telah menindak sebanyak 1500 pelanggar dan 800 diantaranya adalah pelanggar khusus knalpot brong,” ungkapnya.

Bobby menambahkan, dalam razia knalpot tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan sanksi tilang. Selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.

“Kita berikan sanksi tilang bagi pelanggar, dan setelah sidang pelanggar dapat mengambil barang bukti kendaraan knalpot brong. Selanjutnya diwajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar dan menghancurkan knalpot brong tersebut agar tidak digunakan kembali”, jelasnya.

Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Ning Suparningsih