WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri memenangi perkara gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Perkara gugatan praperadilan ini ditangani Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Vilaningrum Wibawani, didampingi Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho.
Dalam keputusannya, Hakim Vilaningrum Wibawani, menolak seluruhnya permohonan dari pemohon gugatan praperadilan. Untuk selanjutnya, membebankan biaya sidang praperadilan seluruhnya kepada pemohon.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Humas Porles Wonogiri, Rabu (13/7), menyatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, menunjukkan bahwa Polres Wonogiri telah bertindak profesional dan prosedural dalam melakukan penanganan perkara.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya gugatan prapreadilan diajukan oleh para pemohon atas nama RH dan NS ke PN Wonogiri. Gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni SP Hutabarat dan Sudarmono Siringo.
Vonis 5 Bulan
Gugatan praperadilan diajukan, menyusul setelah divonisnya RH dan NS masing-masing 5 bulan penjara potong selama penahanan. Kedua terpidana ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada nasabah sebagai pihak yang meminjam uang.
Buntut dari vonis tersebut, terpidana melalui kuasa hukumnya, kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Wonogiri. Pasalnya, menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian melanggar prosedure. Dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor: 6 Tahun 2019.
Terkait hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, diajukan gugatan praperadilan kepada termohon Kapolri Cq Kapolres Wonogiri Cq Kasat Reskrim Polres Wonogiri.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, untuk menjalani persidangan, termohon menguasakan kepada Iptu Sutrisyanto (Plt Kasikum Polres Wonogiri) bersama Iptu Yahya Dhadiri (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Wonogiri), Aiptu Santoso (Paurbanhatkum Sikum Polres Wonogiri) dan Bripka Ahmad Salim Rubai M (Penyidik Pembantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres).
Dalam persidangan, kuasa hukum para termohon, menyatakan, penanganan kasus tindak penganiayaan terkait perkara RH dan NS telah dilakukan prosedural dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Bambang Pur