Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih anak anak dengan latar belakang ayahnya bekerja diluar kota. Pelaku bertindak seolah ayah korban dan membujuknya dengan hal bohong disertai dalih agar tidak diganggu makluk halus.
Korbanpun menuruti apapun yang diomongkan pelaku. Pertimbangannya, tersangka merupakan teman ibu korban yang sering dimintai tolong mengantar kesana kemari.
Demikian halnya ketika tersangka mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan tidak senonoh dilakukan tersangka kepada korban di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Pencabulan dilakukan di dalam mobil milik ibu korban maupun pada mobil kepunyaan TAS. Tindakan bejat tersangka terungkap saat korban mengutarakan apa yang dialami kepada guru bahasa Inggrisnya.
Keluhan tadi oleh sang guru disampaikan ke orang tua korban yang selanjutnya melaporkan kejadiannya ke polisi. ”Saat ini TAS ditahan di Mapolresta Surakarta”, kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Masih dalam kesempatan sama , TAS ketika ditanya petugas di depan wartawan tidak bersedia memberikan jawaban.
Bagus Adji