blank
AKBP Indra Mardiyana, Kapolres Salatiga didampingi Wakapolres Kompol Iman Sudiantoro menunjukkan barang bukti saat konferensi pers dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin (11/7/2022). Foto : Dok Humas Polda Jateng

SALATIGA (SUARABARU.ID) Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan TAW (47th), warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Bunga (nama samaran) siswi SMP berusia 14 tahun.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut, diduga melakukan perbuatan bejat kepada korban, dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

Menurut Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022 lalu, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW, agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

“Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).

Didalam kamar tersebut, lanjut AKBP Indra, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Lalu pelaku menarik sarung yang dikenakan korban hingga korban telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terang Kapolres.