blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus memverifikasi kepesertaan BPJS para pekerja di sejumlah perusahaan yang mana masih tercatat sebagai peserta JKN PBI untuk dialihkan ke JKN PPU.

Hal ini dilakukan karena banyaknya anggaran negara baik dari APBN dan APBD yang tersedot untuk membayarkan iuran BPJS bagi pekerja perusahaan tersebut.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPJS dan manajemen perusahaan di Kudus agar menyinkronkan data kepesertaan BPJS para pekerja perusahaan.

Hasilnya, kata Hartopo sejumlah perusahaan di Kudus, sudah menyatakan kesediaannya mengalihkan pekerja berstatus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta JKN Pekerja Penerima Upah sehingga iurannya ditanggung perusahaan.

“Perusahaan berskala besar di Kudus sudah menyatakan kesanggupannya karena sebelumnya memang banyak pekerja yang ternyata status kepesertaannya sebagai JKN PBI, sehingga mendekati beres,” Hartopo, Kamis (7/7).

Dengan upaya mengalihkan status pekerja menjadi peserta JKN Pekerja Penerima Upah (PPU), maka iuran BPJS mereka tidak lagi ditanggung APBD atau APBN. Sebab, perusahaan tempat bekerja akan memiliki kewajiban menanggung sebagian iuran BPJS dari pekerja uang bersangkutan.

“Hal itu, tentunya bisa mengurangi beban APBD karena alokasi yang tersedia bisa digunakan oleh masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap,”tambahnya

Hartopo juga menginstruksikan kepada jajarannya melakukan verifikasi ulang terkait data pekerja yang masih berstatus JKN PBI, karena dimungkinkan masih ada susulan dari perusahaan lainnya.

Jumlah warga yang menjadi peserta JKN PBI diperkirakan mencapai 60.000-an. Ketika sejumlah pekerja yang sebelumnya berstatus JKN PBI dialihkan menjadi JKN penerima upah, maka beban anggaran daerah bisa berkurang.

“Jumlah warga Kudus yang terdaftar sebagai PBI APBN disinkronkan antara data BPJS Kesehatan dengan data di Dinas Sosial Kudus. Harus dimaksimalkan karena ada kuota dari pusat setidaknya hingga 20.000 karena jika tidak bisa diambil daerah lain,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan pihak swasta mau mengambil alih pekerjanya dari status PBI JKN menjadi JKN penerima upah, dia berharap, Kabupaten Kudus bisa mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kudus karena saat ini mencapai 95 persen dari jumlah penduduk, sedangkan target UHC sebesar 98 persen.

Belum selesainya permasalahan tersebut, disebabkan karena para pekerja keberatan dialihkan menjadi JKN PPU karena nantinya akan terkena potongan gaji untuk pembayaran iuran JKN.

Sedangkan dengan status JKN PBI setiap bulannya tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Kudus pada APBD 2022 menganggarkan program jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp27,51 miliar yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Ali Bustomi