blank
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. Foto : SB/dok Kemenag

JAKARTA(SUARABARU.ID)-Kementerian Agama mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Peraturan Menteri Agama terkait hal ini sudah masuk tahap harmonisasi antara Kementerian/Lembaga terkait.

“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” terang Waryono di Jakarta.

“Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan,” sambungnya.

Waryono mengaku prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya.

“Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di Lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Komunikasi Efektif

blank
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. Foto : SB/dok Kemenag

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” sambungnya.

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.

Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlabih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dg anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Ditambahkan Waryono, pihaknya akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Sebaliknya, dia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

“Kami juga berkoordinasi intensif dengan para Kepala Seksi, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya,” tandasnya.

Muharno Zarka