blank
Direktur Umnyumn Perusda Aneka Usaha M. Fatwa Wijoyo ( Foto: Hadepe )

JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun pihak pemasok beras Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT) H. Rofi’i, penduduk Desa Karangrandu, Pecangaan mengakui bahwa ia melakukan pengiriman beras ke agen penyaluran atas perjanjian kerjasama  dengan Perusda Aneka Usaha, namun Nurcholis , dirut perusahaan plat merah itu  menolak bertanggungjawab.

Hal tersebut diungkapkan Nurcholis   melalui saluran telpon dalam jumpa pers  yang dipandu oleh Direktur Umum Perusda Aneka Usaha M. Fatwa Wijaya  di ruang kerja dirut Jumat (1/7-2022). Perusda tidak pernah menjadi penyalur beras BPNT di Pecangaan. Namun kami akan ikut membantu memediasi antara Rojoku Pedia dengan suplayer  Rofi’i,  tambahnya.

Menurut Nurcholis  dalam dokumen  notulen perusahaan yang dipimpinnya tidak tersimpan  bukti perjanjian  kerjasama walaupun menggunakan cap dan kop Perusda Aneka Usaha. Juga tidak ada nomor surat perjanjian kerjasama antara H. Rofi’i dengan  PLT Direktur Umum Perusda Aneka Usaha waktu itu,  Andy Rohmad pada perjanjian yang ditandatangani keduanya.

Ia juga menjelaskan tidak ada hubungan apapun antara Perusda Aneka Usaha dengan Rajaku Pedia yang kemudian menjadi pemasok  beras BPNT pada agen penyaluran yang ditunjuk. “Kami menolak bertanggungjawab atas macetnya pembayaran beras  oleh Rajaku Pedia kepada  suplayer H. Rofi’i ,” ujarnya.

Sementara mantan PLT Direktur Utama Perusda Andy Rohmad saat dikonfirmasi SUARABARU.ID menjelaskan, saat ia menjabat memang pernah melakukan kerjasama dengan H.Rofi’i untuk pengiriman beras ke para agen penyaluran beras BPNT di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan dan Pecanggaan.

“Namun itu semacam MoU. Tidak ada tindak lanjut karena Perusda saat itu tidak memiliki modal. Selanjutnya menjadi urusan suplayer dengan agen,” tulis Andy Rahmat melalui pesan WhatsApp.

Kasus itu  mengemuka setelah H. Rofi’i bersama kuasanya DPD Kawali menggelar jumpa pers. Ia mengeluhkan macetnya pembayaran   beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 sejak bulan Agustus 2021 dengan  nominal Rp. 419,9 juta. Menurut Rofi’i kasus beras BPNT ini bermula dari perjanjian jual beli beras antara H. Rofi’i penduduk Desa Karangrandu Pecangaan dengan  Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara.

Hadepe