blank
Pemprov Jateng yang diwakili Ganjar Pranowo dan DPRD Jateng, menyepakati pergantian bentuk hukum PD CMJT, menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari. Foto: humas

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda), telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap, perubahan itu bisa membawa dampak positif, untuk merespons politik pangan secara luas.

”Terima kasih kepada DPRD, yang sudah mendorong perubahan status badan usahanya, badan hukumnya, dari PD menjadi PT Perseroda. Bagi CMJT, ini bagian era baru untuk lebih fit pada perubahan lingkungan eksternal atau global, sehingga kita harapkan nanti Jateng Agro Berdikari akan bisa merespon persoalan politik pangan,” kata Ganjar, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (30/6/2022).

BACA JUGA: Rencana Proyek Jalan Lingkar UMK-Ngembalrejo, Berikut Penjelasan Bupati Kudus

Politik pangan dalam arti luas itu, lanjut Ganjar, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jateng.

”Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery-nya. Termasuk tadi sebenarnya kita bisik-bisik, kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan perusahaan daerah,” ungkapnya.

Maka dari itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan mendapatkan Public Service Obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi offtaker hasil panen para petani.

BACA JUGA: ACE Ceriakan Kota Semarang Ramah Lingkungan

”Jadi pada saat panen-panen dari petani itu muncul, offtaker-nya dari mereka. Sehingga bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha. Kemudian bisa mendapatkan keuntungan, sehingga sebagai petani yang melaksanakan profesinya itu betul-betul akan bisa mendapatkan kepastian, kalau mereka berusaha,” terang Ganjar.

Raperda perubahan nama dan bentuk hukum itu, ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jateng nomor 21 tahun 2022. Keputusan itu ditandatangani Gubernur Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, dan Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum CMJT.

Riyan