“Catatan kami, tanah di lokasi itu dikelola Dinas Pengairan, yang sekarang di bawah BBWS,” ujar Herry Sudiartono.
Meski demikian, Herry menjelaskan masih adanya tarik-menarik terkait status kepemilikan tanah yang semula sungai mati, karena dalam dokumen lain ada data terkait perjanjian antara Dinas Pengairan dan warga terkait izin penggarapan lahan tersebut.
“Mengurus sertifikat ada dua hal yang penting, pertama kepemilikan aset dan pengguna. Benar sudah jelas soal penggunaan dan pemanfaatan tanah adalah masyarakat. Tetapi asetnya belum jelas,” ujar Herry Sudiarto.
Agar Berkoordinasi
Herry meminta warga Kandangrejo agar mencari kejelasan, seperti mendatangi BBWS. Jika ingin menggarap, Herry meminta agar warga berkoordinasi dengan instansi tersebut.
“Saya lihat dokumen masyarakat izin menggarap, maka warga bisa mendapatkan kejelasan tanah itu aset siapa. Setelah jelas, maka kami baru bisa mengurus sertifikatnya,” tegas Herry.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang diwakili Muhammad Fajar Andhika menyebut, historis faktanya sudah ratusan tahun masyarakat setempat menggarap lahan tersebut.