blank
Belasan warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan saat audiensi dengan pihak ATR/BPN Grobogan terkait dengan status lahan yang mereka garap. Foto: Tyaning Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebelas petani warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, yang merupakan perwakilan Organisasi Rakyat Petani Pejuang Reforma Agraria (PPRA) berupaya menyampaikan aspirasi kepada Kantor ATR/BPN Grobogan di Purwodadi.

Mereka meminta Kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional terkait pemenuhan hak atas tanah yang mereka miliki.

Menurut Koordinator Organisasi PPRA ini, Haryono, para petani merupakan penggarap tanah yang telah turun-temurun menggarap tanah seluas 39 hektar di bekas kelokan sungai atau Kali Mati.

Terdapat sekitar 180 kepala keluarga yang sudah turun-temurun menggarap lahan seluas 39 hektar tersebut.

“Penggarapan lahan itu dilakukan sejak Indonesia belum merdeka, dan kami para petani secara turun-temurun mencari sesuap nasi lewat lahan tersebut karena merupakan warisan warga,” ungkap Edy Haryono.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Grobogan Herry Sudiartono dalam audiensi tersebut menyebutkan bahwa tanah yang digarap para warga tersebut statusnya belum jelas.