KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Janda Sutati (50) warga Jalan Seram RT 08 RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah tidak bisa menahan tangis dan haru melihat tempat tinggalnya dibongkar, Minggu (26/06/2022).
Tidak bisa berkata banyak. Sambil berlinang air mata Sutati mengungkapkan terimakasih dalam keharuan. “Saya menyampaikan terimakasih banyak atas bantuan rehab rumah yang telah diberikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Tegal,” kata Sutati terbata-bata.
Hari ini Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH bersama sejumlah pengurus dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST memenuhi janjinya yang disampaikan pada saat pertama melihat kondisi kediaman Sutati, Selasa (21/06/202) lalu.
“Bantuan melalui RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tidak bisa karena terkendala regulasi maka, kita upaya melalui kemanusiaan yang adil dan beradab seperti bunyi sila kedua pada Pancasila,” kata Edy Suripno yang akrab disapa Uyip.
DPC PDI Perjuangan Kota hari ini merealisasikan rehab rumah Sutati. Hari pertama melakukan pembongkaran atap yang sebagian sudah runtuh dengan dibantu oleh warga sekitar.
“Alhamdulillah dan terima kasih hari ini kita menunjukan bagaimana kepedulian dan keperpihakan kita, PDI Perjuangan terhadap masyarakat kecil terkait dengan usulan kesejahteraan hidup,” ujar Uyip.
Untuk biaya rehab estimasi Uyip menyebutkan sekira Rp 10juta – Rp 15 juta berasal dari dana gotong royong Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal. Dan waktu pekerjaan rehab diperkirakan sampai 10 hari.
“Kondisi rumah Sutati kerusakannya sangat luar biasa parah, bahkan segera runtuh kalau tidak segera diantisipasi. Itu akan membahayakan seisi rumah yang dihuni 12 orang,” ucap Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
Dengan rehab tersebut Kusnendro berharap, Sutati bersama keluarga bisa tinggal dan layak dirumah.
Sebelumnya Sutati kebingungan lantaran atap rumah yang ditempati patah hampir runtuh. Sutati sudah berupaya mengajukan bantuan kepada Pemerintah Kota Tegal melalui bantuan program RTLH tidak bisa terealisasi karena rumah yang ditempati Sutati status tanahnya masih milik Pemerintah Kota Tegal, berbentuk SK.
Sutati menempati tanah milik Pemerintah Kota Tegal sejak Tahun 1970. Sutati memiliki lima anak, dua sudah pisah dan tiga anak masih tinggal satu rumah. Kini Sutati tinggal bersama 12 anak dan cucu. Tiga belas tahun silam setelah ditinggal suami meninggal, keseharian Sutati sebagai buruh cuci.
Sutrisno