blank
Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan saat menjadi narasumber pada acara Podcast di Informasi Seputar Kudus. Foto: Dok/PKY Jateng

KUDUS (SUARABARU.ID) – Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng), Muhammad Farhan menjadi narasumber pada acara Podcast di Informasi Seputar Kudus (ISK) News.

Pada acara podcast yang dikemas dengan ngobrol santai ini, Koordinator PKY Jateng yang akrab di panggil Mas Farhan mengajak para pemirsa ISK News untuk ngobrol santai penuh inspirasi mengenai lembaga Komisi Yudisial (KY).

Farhan menjelaskan, KY merupakan lembaga Negara mandiri yang masuk dalam rumpun lembaga Yudikatif yang lebih spesifik, mengenai pengawasan hakim dan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA).

“Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara mandiri yang dibentuk pasca reformasi, melalui UU No 22 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU No 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Fungsi dari Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Selain itu, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,” jelasnya, Kamis (16/6/2022).

Dalam podcast ini, Farhan juga meminta kepada semua masyarakat lebih aktif dalam pengawasan hakim. Jika ada temuan indikasi pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) segera untuk melakukan laporan ke KY atau di PKY yang ada di daerah. Itu semua untuk menjaga marwah Hakim sebagai wakil Tuhan.

Terkait kerahasiaan pelapor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan laporan ataupun permohonan pegawasan hakim, menurut Farhan semua pelapor dijaga kerahasiaanya dan semua laporan ataupun permohonan gratis.

“Pelapor yang datang, baik langsung ke kantor, melalui surat ataupun via pelaporan online, semua identitas kerahasiannya dijaga oleh KY. Jadi jangan takut untuk melakukan laporan ataupun permohonan pengawasan hakim, dan semua itu tidak dipungut biaya sepeserpun ” kata Farhan.

Acara podcast ini akan disiarkan melalui cannel Youtube ISKnews.com, serta melalui media sosial Facebook ISK News. Ini merupakan salah satu acara edukasi kepada masyarakat untuk mengenal lebih dekat tugas dan fungsi Komisi Yudisial.

Ning Suparningsih