blank
Dua diantara enam pelaku begal Taman Bumi Wangi seusai dibekuk aparat kepolisian beberapa waktu silam. Foto:dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonus kepada dua orang terdakwa begal Taman Bumi Wangi dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun penjara.

Kedua Terdakwa tersebut atas nama Bagus Dwi Kurniawan (19), warga Kecamatan Gebog dan Ahmad Zaenal Fahmi (18) warga Kecamatan Bae. Keduanya merupakan bagian dari kawanan begal sadis yang membacok tangan korban sampai putus di Taman Bumi Wangi, Jekulo 5 Januari 2022 silam.

“Kedua terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Namun vonis keduanya sama yakni masing-masing 12 tahun penjara,”kata Humas Pengadilan Negeri Kudus, Dewantoro, Selasa (14/6).

Dalam persidangan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

Sebagaimana diketahui, begal sadis Taman Bumi Wangi turut Desa Jekulo sempat menggegerkan warga Kudus. Dua terdakwa merupakan bagian dari kawanan begal yang merampas HP serta membacok tangan korban bernama M Indra Setiawan hingga putus.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa kedua terdakwa bersama pelaku lain yang totalnya berjumlah enam orang mengawali aksinya dengan pesta miras di depan museum Kretek pada 5 Januari 2022 silam.

Usai pesta miras tersebut, kedua terdakwa dan pelaku lainnya merencanakan mencari mangsa di Taman Bumi Wangi dengan tujuan hasilnya nanti akan dibagi-bagi.

Para terdakwa bersama pelaku lainnya kemudian mengambil senjata tajam berupa sabit dan golok kemudian meluncur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Taman Bumi Wangi, di Jekulo.

Saat pukul 02.00 WIB dini hari, para terdakwa dan pelaku melihat korban M Indra Setyawan berhenti di pinggir jalan dekat Taman Bumi Wangi. Sesaat kemudian terdakwa dan pelaku lain mendatangi korban dan merampas motor serta HP korban

Dalam kejadian tersebut, terdakwa Bagus Dwi Kurniawan berperan mengawasi aksi perampasan tersebut sementara Ahmad Zaenal Fahmi berperan merampas motor korban.

Sementara, dua pelaku lain yang mana berperan membacok tangan dan tubuh korban diproses dalam persidangan dengan berkas terpisah, dan kini divonis tujuh tahun dan enam tahun. Keduanya kini menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo karena usianya yang masih di bawah umur.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kudus

Ali Bustomi