JEPARA (SUARABARU.ID) – Meningkatnya pernikahan usia anak ditengarai terjadi akibat permasalahan ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit ,memberi dampak turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jepara, Ny. Eka Edy Supriyanta saat memberikan sambutan pada sosiasilasi pernihan usia anak yang berlangsung di Pendapa RA Kartini, Selasa (14/6-2022). Sosialisasi diikuti oleh pengurus TP. PKK Kab Jepara serta Ketua TP. PKK Kecamatan dan tokoh masyarakat perwakilan dari kecamatan. Sebagai narasumberr adalah dr Fakhrudin dari kantor DP3AP2KB Kab. Jepara dan Badrudin, Sag, MH dari kantor Kemenag Kab Jepara
Menurut Ny. Eka Edy Supriyanta, karena persoalan ekonomi maka dalam kesehariannya, anak kurang mendapat pengawasan yang memadai. “Hal tersebut yang membuat anak menjadi rentan terhadap paparan negatif, semacam pergaulan bebas, pornografi, kecanduan game dan internet,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi dan sosial menurut Ny. Eka Edy Supriyanta penyebab lainnya yang mendorong peningkatan Pernikahan Usia Anak yaitu adanya celah aturan dan budaya yang memungkinkan di perbolehkannya pernikahan usia anak.
Padahal, dampak pernikahan usia anak sangat besar dan fatal. Mulai dari faktor kesehatan, tumbuh kembang anak, kualitas keluarga dan kemiskinan keluarga secara terstruktur. “Dampak negatif pernikahan usia anak, tidak hanya pada kesehatan fisik ibu yang masih usia anak, tapi juga berdampak pada kesehatan anak/bayi yang di lahirkan,” ujarnya.
Dampak itu menurut Ny. Eka Edy Supriyanta seperti berat badan lahir yang rendah, premature, kurang nutrisi, stuntting, gangguan kesehatan, gangguan perkembangan serta beresiko mengalami kekerasan dan penelantaran. “Bahkan resiko kematian pada ibu saat melahirkan, karena alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya,” ungkapnya.
Masalah psikologis dan mental juga tidak bisa di pandang sebelah mata. Dengan usia yang belum matang, akan sering terjadi percecokan dan tidak jarang berujung pada kekerasan fisik dan mental. “Sehingga rentan terjadi perceraian,” ujar Ny. Eka Edy Supriyanta.
Adapun cara pencegahan Pernikahan Usia Anak, yaitu dengan cara sosialisasi dan konseling terkait kesehatan reproduksi, pentingnya memenuhi hak anak serta tidak menikahkan anak pada saat usia anak.
“Pernikahan usia anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, yang memiliki dampak negatif dan sangat berbahaya,tidak hanya bagi anak, keluarga juga negara. Diantaranya adalah stuntting, tingginya Angka Kematian Ibu(AKI) dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan di beri upah rendah, sehingga turut meningkakan angka kemiskinan serta dampak lainnya,” urainya.
Oleh sebab itu semua pihak harus bersinergi mencegah Pernikahan Usia Anak untuk kepentingan anak. Yang bisa di sampaikan dalam bentuk informasi dalam bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh anak dan keluarga.
“Kita memang fokus pada pencegahan Pernikahan Usia Anak, tapi kita juga tidak boleh meninggalkan mereka yang sudah terlanjur menikah di usia anak. Untuk itu perlu penguatan peran seluruh masyarakat dalam mengawal pernikahan usia anak. Kita pantau kesiapan biologis dan psikologis agar bisa melahirkan anak dengan selamat dan sehat,” pinta Ny. Eka Edy Supriyanta.
Hadepe