blank
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan penguatan dan pengarahan kepada seluruh UPT se Nusakambangan dan Cilacap. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

NUSAKAMBANGAN (SUARABARU.ID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penguatan dan pengarahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Nusakambangan dan Cilacap.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Super Maksimum Security Karanganyar ini dihadiri Kakanwil, A. Yuspahruddin, Kadiv Administrasi, Jusman, dan Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan kondisi terkini di Pulau Nusakambangan yang memiliki luas sekitar 12 ribu hektare ini.

“Di Jawa Tengah ada 35 kabupaten/kota, yang terdapat 4.753 pegawai di seluruh Jateng dan 71 UPT,” kata Yuspahruddin, Jumat (10/6/2022).

“Khusus di Nusakambangan dengan luas sekitar 12 ribu hektare, terdapat 9 UPT dan 3 Lapas yang dalam proses pembangunan,” lanjutnya.

Kakanwil menambahkan, untuk jumlah petugas total ada 770 petugas di Nusakambangan.

Untuk data hunian di Nusakambangan total ada 2.391, sedangkan Napiter yang sudah kembali ke NKRI pada tahun 2022 ini ada 13 orang.

Terkait napi terorisme, Wamenkumham mengatakan bahwa tidak mudah menghadapi mereka, sangat berbeda pendekatannya dengan menghadapi narapidana kasus lainnya, karena menurutnya itu adalah soal prinsip yang dipegang oleh para terorisme.

“Mengapa demikian, karena kejahatan terorisme adalah persoalan prinsip yang ada di dalam mindset mereka, sehingga mereka tidak pernah merasa bersalah terhadap apa yang mereka lakukan. Sehingga tidak mudah menghadapi napiter,” lanjut Wamen.

Terkait pidana mati, dimana jika nanti KUHP disahkan, salah satu yang patut menjadi atensi adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati.

“Karena di RUU KUHP, pidana mati itu bukan pidana pokok melainkan pidana khusus. Maksudnya adalah dijatuhi pidana mati oleh hakim dengan percobaan 10 tahun. Setelah 10 tahun apabila berkelakuan baik, maka pidana mati itu dirubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun,” terangnya.

Kepada para petugas pemasyarakatan, Wamenkumham mengatakan bahwa tugas mulia yang diemban merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Karena menurutnya, membina orang yang benar saja susah apalagi membina orang yang salah.

“Apalagi untuk membina WBP yang nantinya akan kembali ke masyarakat, dan dipastikan tidak akan mengulangi pidana, diharuskan diterima dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Usai memberi arahan, Wamenkumham meninjau UPT lainnya, yaitu Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas I Batu, dan terakhir Bapas Kelas II Nusakambangan.

Ning Suparningsih