blank
PERAWATAN - Salah seekor sapi yang terjangkit PMK dalam perawatan. (foto: Sutrisno)

BREBES (SUARABARU.ID) – Menjelang hari raya kurban, penyebaran Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada sapi dan kerbau di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah semakin meluas. Mencegah terjadinya penularan lebih jauh, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes menyarankan agar pedagang hewan kurban menjual secara online dan tidak membuka lapak di jalan jalan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Brebes, Budi Santosa mengungkap, sebaran PMK di Brebes hingga 2 Juni kemarin sudah menjangkau 13 kecamatan. Jumlah hewan yang terkena PMK sudah mencapai 445 kasus. Hingga saat ini, dari 17 kecamatan yang ada tinggal 4 kecamatan yang belum terkena PMK.

“Sejak awal muncul kasus PMK pada 18 Mei sampai dengan 2 Juni, kasus di Brebes sudah mencapai 445 ekor sapi dan kerbau. Itu tersebar di 13 kecamatan. Masih ada 4 kecamatan yang belum terkena PMK,” ungkap Budi Santosa, Jumat (3/6/2022) di kantornya.

Hingga mendekati hari raya kurban, lanjut Budi Santosa, penyebaran PMK ini belum memperlihatkan tanda tanda penurunan. Bahkan, diprediksi masih akan meningkat hingga beberapa waktu ke depan.

Mengantisipasi terjadinya penularan PMK pada hewan kurban, pria yang biasa disapa Busan ini
meminta kepada peternak untuk tidak menjual hewan ternak di lapak lapak pinggir jalan. Selama wabah PMK, penjualan hewan kurban agar dilakukan secara online.

“Untuk penjualan hewan di lapak masih kita batasi, kita sampaikan edukasi pada pedagang, pelapak, supaya jangan dulu membuka lapak di jalan jalan dimana pun. Baik di jalan maupun di lapangan. Penjualan supaya dilakukan secara online, medsos. Kan biasanya mereka punya grup WA atau lainnya,” ujarnya.

Budi Santosa menekankan, hewan yang akan dijadikan kurban harus benar benar sehat. Terkait wabah PMK, kata Busan, sapi atau kerbau yang terjangkit parah tidak sah untuk dijadikan kurban.

“Kalau kami (Dinas Peternakan) itu lebih pada segi kelayakan kesehatan hewan. Sedangkan sah tidaknya itu sudah diputuskan dengan fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022. Jadi nanti dikelompokan oleh petugas dokter hewan di sana, ini masuknya berat apa ringan. Kalau PMK berat tidak sah untuk dijadikan kurban,” tandasnya.

Dia merinci, hewan kurban katagori PMK berat memiliki ciri, jalannya pincang kaki melepuh sampai kukunya mau lepas. Ada luka di mulut seperti sariawan sampai tidak bisa makan sehingga badannys kurus.

“Kalau (PMK) berat tidak boleh dijadikan hewan kurban. Contohnya jalannya pincang, kakinya lepuh sampai kukunya mau lepas. Biasanya kalau ada luka di mulut seperti sariawan sehingga tidak bisa makan dan badannya kurus,” pungkasnya.

Sutrisno