blank
(Ilustrasi : @parentingpernikahan)

JEPARA (SUARABARU ID) – Dispensasi kawin usia di bawah 19 tahun di Jepara pada periode Januari – Mei 2022 naik drastis jika dibandingkan dengan sepanjang tahun 2021.

Pasalnya selama periode Januari – Mei 2022 Pengadilan Agama Jepara telah memberikan dispensasi kawin untuk 208 pasangan atau rata-rata perbulan 41 pasangan. Sedangkan selama tahun 2021 dispensasi diberikan kepada 246 pasangan atau per bulan 20,5 pasangan.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkyyaturrobihah, dispensasi kawin periode Januari – Mei diberikan pada bulan Januari 32 pasang, Februari 42 pasang, Maret 61 pasang, April 35 pasang dan Mei 38 pasang.

Dijelaskan, sebelum disidangkan para pemohon dispensasi nikah telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Jepara.

Rekomendasi diberikan setelah ada ada ijin orang tua, permohonan nikah muda, hasil asesment / identifikasi serta edukasi. “Tidak semua permohonan rekomendasi dikabulkan oleh P2TP2A,” ujar dr Fakhrudin Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA Ini Alasan Perempuan Jepara Lebih Berani Bercerai, 80.36 % Diajukan Istri

Berdasarkan catatan SUARABARU ID, pada tahun 2021 rekomendasi nikah di Jepara mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh perempuan 331 orang dan diajukan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi, dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi.

Sedangkan alasan terbesar pengajuan dispensasi kawin adalah karena hamil 157 orang, menghamili 44 orang, dan sudah berhubungan sex 29 orang. Sedangkan 155 orang karena menghindari zina.

Hadepe