Antara tersangka dan korban memiliki hubungan kerja sebagai karyawan dan pemilik bengkel tambal ban dan las. Tindak kejahatan terjadi 23 April 2022, saat keduanya menenggak minuman beralkohol di bengkel.
Akibatnya pemilik usaha mabuk dan tertidur pulas di kursi bengkel. Mengetahui korban tertidur, tersangka mengambil kunci sepeda motor, HP dan uang tunai Rp 150.000 di laci meja kasir bengkel. Selanjutnya sepeda motor, HP dan uang tunai milik korban pulang ke rumah tersangka di Malang
Laporan yang masuk ditindaklanjuti polisi melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi , tersangka bekerja sebagai kuli panggul di wilayah Kediri. Informasi yang masuk ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berhasil ditangkap disita di Wilayah Ngajuk Jawa Timur pada 19 Mei 2022.
Dalam pemeriksaan diketahui barang curian sepedamotor sudah dipindah tangankan oleh pelaku. Motor barang bukti ditukar tambah dengan sepedamotor Suzuki Smash.
“Kepada pembeli dikatakan motor yang dijual merupakan barang resmi. Bahkan dalam pertukaran ini, pembeli masih nombok. Sedangkan HP curian digunakan tersangka sendiri,” tutur Iptu Ari Widodo.
Lebaran tidak boleh pulang
Masih dalam kesempatan sama tersangka NK kepada polisi mengaku, dirinya bekerja di bengkel milik Berlin Lubis selama 18 hari.
Tersangka mengajukan izin libur tidak bekerja, untuk berlebaran di kampung bersama keluarga. Namun permohonan yang diajukan karyawan ditolak oleh pemilik usaha . Meski ada penolakan dari majikan , tersangka tetap berniat pulang kampung saat lebaran.
Saat kesempatan tiba yaitu ketika pemilik usaha mabuk karena terlalu banyak menenggak minuman beralkohol, tersangka menjalankan aksinya.
Motor saya tukar tambah dari dari pembeli mendapatkan Rp 300.000. Uang dengan jumlah disebut terakhir untuk beli bensin ke Malang dan sisanya saya berikan kepada anak dan istri. Sedangkan HP saya gunakan sendiri.
“Saya ingin pulang untuk ketemu anak,”, tutur bapak satu anak ini sembari tertunduk.
Bagus Adji