KLATEN (SUARABARU.ID) – Gara-gara tidak diizinkan libur saat lebaran, seorang karyawan bengkel malah nekat membawa kabur motor majikan.
Itulah yang dilakukan NK (35) warga Malang Jawa Timur. Kenekatan pekerja bengkel tambal ban dan las di jalan ruas jalan Solo – Yogya tepatnya di Desa Karang Delanggu Kabupaten Klaten, mengakibatkan dia ditangkap polisi dan diamankan di Polres Klaten.
Dari tersangka juga disita barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua AD 3361 IQ, berikut satu lembar Surat Pernyataan Jaminan BPKB .
“Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,“,kata Kapolres Klaten Eko Prasetyo SH,SIK, MH, didampingi didampingi Kanit 1 Resmob Polres Klaten Iptu Ari Widodo, Selasa (31/5/2022).
Minum Miras
Penangkapan tersangka NK, kata Kanit 1 Resmob Polres Klaten Iptu Ari Widodo didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah, berawal laporan Berlin Lubis (46) warga Munggung, Karangdowo Klaten.