blank
Lestari Moerdijat. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Penyusunan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), harus mampu mengakomodasi upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dari sisi pendidikan.

”Untuk memenangi persaingan di era saat ini, kita membutuhkan SDM-SDM unggul yang dibentuk lewat Sistem Pendidikan Nasional, yang mampu dijangkau seluas-luasnya oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Proses revisi UU Sisdiknas yang sedang berlangsung lewat pengajuan RUU Sisdiknas saat ini, dalam beberapa pekan terakhir diwarnai polemik. Antara lain terkait hilangnya frasa madrasah dalam RUU.

BACA JUGA: Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Diberi Kewenangan Melakukan Zero Money Politic

Yang terakhir, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), usai beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Senin (30/5/2022), mengungkapkan, Presiden tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas.

Sejumlah masukan dan perhatian dari berbagai kalangan itu, ujar Lestari, harus dilihat sebagai betapa tingginya harapan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas, untuk menyempurnakan sistem pendidikan yang ada saat ini.

Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap, pemerintah dapat menjawab tingginya harapan masyarakat itu dengan proses penyusunan RUU yang transparan, dan semaksimal mungkin menyerap masukan dari masyarakat.

BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Semarang Gelar Rakoor Pemutakhiran Data Pemilih

Apalagi, ujar Rerie, pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan di negeri ini, berdasarkan cita-cita negara yang diamanatkan konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, sektor pendidikan merupakan aset utama yang perlu dikembangkan, agar seluruh warga negara mampu menghadapi tantangan dan perkembangan zaman.

Pendidikan yang layak, ujar Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, merupakan hak setiap warga negara. Sehingga pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan hingga pelosok Indonesia, melalui berbagai cara.

BACA JUGA: Bupati Apresiasi Guru RA dan MI Dalam Mencerdaskan Penerus Bangsa

Apalagi dalam suatu kesempatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengutip global competitiveness world economic forum pada tahun 2019, mengungkapkan, daya saing SDM Indonesia masih tertinggal, dan berada di urutan 50 dari 141 negara, atau masih di bawah Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan kondisi itu, tegas Rerie, upaya mengejar ketertinggalan daya saing SDM itu harus terus dilakukan. Salah satunya lewat perbaikan Sistem Pendidikan Nasional, yang mampu mencetak anak bangsa unggul, agar mampu bersaing dan menjawab tantangan di masa datang.

Riyan