blank
Kepala BNNP Jateng, Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan alat incenerator. Foto: Dok/Humas BNNP Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – BNNP Jateng melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di TKP Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko didampingi Kabid. Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 100 gram sabu, 57.000 gram ganja, 2 pot pil Heximer yang disita dari TKP Semarang, Magelang, Banyumas dan Tegal.

“Sebanyak 2 paket sabu total 100 gram yang merupakan jaringan Boyolali – LP Purwokerto berhasil diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, sekaligus mengamankan tersangka HR (37) dan AZ (34) yang merupakan narapidana,” ujar Purwo, Minggu (29/5/2022).

Kemudian pada tanggal 18 April 2022, sebanyak 55 paket ganja total 55.000 gram (jaringan Magelang) diamankan di SPBU Nglawisan Tamanggung, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang dengan tersangka RK (37), LMS (47), YS (29), WS (22), Kebo (35).

“Pada tanggal 12 Februari 2022 ditemukan 2 pot Hexymer di sekitar Pasar Karang Lewas Purwokerto Barat oleh tim BNNK Banyumas. Penemuan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, namun tidak berhasil diketahui pemiliknya,” kata Purwo.

Kemudian pada tanggal 14 Pebruari 2022, ditemukan juga 2 paket ganja total 2.000 gram di Kabupaten Tegal oleh tim BNNP Jateng. “Setelah dilakukan penyelidikan, alamat penerima tidak ada. Hingga 14 hari penyelidikan paket tersebut tidak diambil oleh penerima dan tidak diketahui pemiliknya,” tandas Purwo.

Selanjutnya dilakukan pengujian sampel barang bukti tersebut untuk memastikan kandungan narkotika oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng.

Usai dilakukan pengujian sampel, BNNP Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan menggunakan alat incenerator, di halaman kantor BNNP Jateng.

Ning Suparningsih